Correct Article 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;
c. Bidang Pembangunan Kebinamargaan membawahkan:
1. Seksi Pembangunan Kebinamargaan Wilayah I;
2. Seksi Pembangunan Kebinamargaan Wilayah II;
3. Seksi Pembangunan Kebinamargaan Wilayah III;
d. Bidang Pemeliharaan Kebinamargaan membawahkan:
1. Seksi Pemeliharaan Kebinamargaan Wilayah I;
2. Seksi Pemeliharaan Kebinamargaan Wilayah II;
3. Seksi Pemeliharaan Kebinamargaan Wilayah III;
e. Bidang Sumber Daya Air membawahkan:
1. Seksi Sumber Daya Air Wilayah I;
2. Seksi Sumber Daya Air Wilayah II;
3. Seksi Air Minum dan Air Limbah;
f. Bidang Infrastruktur Permukiman membawahkan:
1. Seksi Infrastruktur Permukiman Wilayah I;
2. Seksi Infrastruktur Permukiman Wilayah II;
3. Seksi Infrastruktur Permukiman Wilayah III;
g. Bidang Tata Ruang, Perencanaan, dan Pengawasan Infrastruktur membawahkan:
1. Seksi Tata Ruang dan Jasa Konstruksi;
2. Seksi Perencanaan, Pengawasan, dan Kebinamargaan;
3. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Sumber Daya Air;
h. UPTD;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
