Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c. Bidang Perindustrian membawahkan:
1. Seksi Industri Makanan dan Minuman;
2. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika, Telematika, dan Alat Transportasi;
3. Seksi Industri Kimia, Aneka, dan Kerajinan;
d. Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan membawahkan:
1. Seksi Bina Usaha Pasar Rakyat dan Swalayan;
2. Seksi Barang Pokok dan Barang Penting;
3. Seksi Distribusi dan Pergudangan;
e. Bidang Promosi, Kemitraan, dan Perdagangan Jasa membawahkan:
1. Seksi Promosi dan Pengembangan Ekspor;
2. Seksi Kemitraan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN);
3. Seksi Perdagangan Jasa;
f. Bidang Tertib Niaga membawahkan:
1. Seksi Tertib Niaga;
2. Seksi Pengendalian;
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
6. ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
