Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; c. Bidang Tata Lingkungan membawahkan: 1. Seksi Perencanaan Lingkungan; 2. Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan; 3. Seksi Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas; d. Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Konservasi dan Perubahan Iklim membawahkan: 1. Seksi Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Lahan; 2. Seksi Pengendalian Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 3. Seksi Konservasi Lingkungan dan Perubahan Iklim; e. Bidang Persampahan membawahkan: 1. Seksi Penyapuan; 2. Seksi Pengangkutan; 3. Seksi Pengembangan Teknologi Penanggulangan Sampah; f. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan membawahkan: 1. Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Wilayah I; 2. Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Wilayah II; 3. Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Wilayah III; g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction