Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat membawahkan:
1. Seksi Kesehatan Keluarga;
2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Pembinaan dan Pelayanan Gizi;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahkan:
1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Surveilan;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa, dan Kesehatan Olah Raga;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahkan:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan;
3. Seksi Pembinaan, Pengendalian, dan Peningkatan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahkan:
1. Seksi Perbekalan Kesehatan dan Pengawasan Obat Makanan;
2. Seksi Informasi Kesehatan dan Hubungan Masyarakat;
3. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
