Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c. Bidang Sekolah Dasar membawahkan:
1. Seksi Kurikulum;
2. Seksi Kesiswaan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Bidang Sekolah Menengah Pertama membawahkan:
1. Seksi Kurikulum;
2. Seksi Kesiswaan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana;
e. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat membawahkan:
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Seksi Pendidikan Kesetaraan;
3. Seksi Kursus dan Kelembagaan;
f. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan membawahkan:
1. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
2. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
