Correct Article 66
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Kepada Pegawai tetap Non Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki batas usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun diberikan uang pesangon sesuai dengan kebijakan dan kemampuan keuangan RSUD dengan rincian sebagai berikut:
a. masa kerja 1 sampai dengan 5 tahun = 3 (tiga) bulan gaji
b. masa kerja 6 sampai dengan 10 tahun = 5 (lima) bulan gaji
c. masa kerja 11 tahun atau lebih = 8 (delapan) bulan gaji.
Your Correction
