Correct Article 65
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam pengelolaan kepegawaian RSUD dibebankan pada pendapatan RSUD yang bersumber dari Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran.
Your Correction
