Correct Article 63
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pemberhentian pegawai dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian pegawai dengan hormat dilakukan dalam hal pegawai yang bersangkutan:
a. memasuki akhir masa kerja;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. tidak cakap jasmani dan rohani yang berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati yang dinyatakan dengan keterangan Tim Penguji Kesehatan Pegawai; dan
e. menderita kelainan/penyakit yang berbahaya bagi diri sendiri dan/atau lingkungan kerja berdasarkan rekomendasi Tim Penguji Kesehatan Pegawai.
f. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengkibatkan terjadinya pengurangan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberhentian pegawai tidak dengan hormat, dilakukan dalam hal pegawai yang bersangkutan:
a. tidak masuk kerja selama lebih dan 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan oleh Bagian Umum dan Kepegawaian pada RSUD 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
d. melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang dapat merugikan rumah sakit;
e. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4) Tata cara dan mekanisme pemberhentian pegawai secara hormat atau dengan tidak hormat diatur oleh Direktur.
Your Correction
