Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian prestasi pegawai merupakan hasil kerja yang dicapai oleh Pegawai dalam melaksanakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai pegawai, meliputi penilaian amal (hasil kerja) dan penilaian (mentalitas). (2) Penilaian prestasi pegawai digunakan untuk: a. indikator penentu pemberian kenaikan gaji; b. dasar utama untuk pemberian jabatan terutama yang bersifat pemberian promosi; c. indikator kekurangan pegawai yang dapat diselesaikan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; d. bahan untuk memperbaiki karier kepegawaian melalui pembinaan kepegawaian; e. dasar penilaian pemilihan pegawai teladan yang diadakan setiap tahun pada acara hari ulang tahun RSUD; dan f. evaluasi prestasi pegawai yang dilakukan oleh Bagian Umum dan Kepegawaian pada RSUD. (3) Sistem penilaian prestasi pegawai diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Your Correction