Correct Article 51
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, atau 50 (lima puluh) jam dalam 1 (satu) bulan.
(2) Waktu kerja lembur pada hari libur besar/nasional paling lama 8 (delapan) jam.
(3) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah dan persetujuan tertulis dari atasan langsung dan ditandatangani oleh atasan langsung yang bersangkutan.
(4) Bagi pegawai yang memangku jabatan struktural dan jabatan non struktural, tidak berhak atas upah lembur.
(5) Kerja lembur tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas.
Your Correction
