Correct Article 39
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Jam kerja menurut waktu kerja biasa (non shift) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a adalah:
a. hari Senin s/d Kamis:
1. jam kerja
: pukul 07.30-15.30 WIB
2. istirahat
: pukul 12.00-12.30 WIB
3. pulang kerja : pukul 15.30 WIB
b. hari Jum'at:
1. jam kerja
: pukul 07.30-15.30 WIB
2. istirahat
: pukul 12.00-13.00 WIB
3. pulang kerja : pukul 15.30 WIB
(2) Jam kerja menurut waktu kerja bergilir dengan sistem shift sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b adalah:
a. shift pagi
: pukul 07.00-14.15 WIB
b. shift siang
: pukul 14.00-21.15 WIB
c. shift malam
: pukul 21.00-07.15 WIB
(3) Jam istirahat di unit pelayanan tertentu dilakukan secara bergiliran dengan tetap memperhatikan pelayanan.
(4) Jam istirahat pada waktu kerja dengan sistem shift sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bergilir dengan tidak mengganggu atau menghambat pelaksanaan tugas shift.
(5) Setiap pelaksanaan kerja shift malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memperoleh makanan tambahan dan kompensasi kelebihan jam kerja yang ditetapkan oleh direktur.
Your Correction
