Correct Article 38
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Waktu kerja adalah waktu dimana seluruh pegawai melakukan atau melaksanakan pekerjaan pada hari kerja yang telah ditentukan.
(2) Waktu kerja RSUD dibagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
a. waktu kerja biasa (non shift); dan
b. waktu kerja bergilir (shift).
(3) Waktu kerja RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. hari kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 6 (enam) hari;
b. jam kerja dalam 1 (satu) hari kerja paling banyak 7 (tujuh) jam;
c. jam kerja dalam 1 (satu) shift paling banyak 10 (sepuluh) jam; dan
d. jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 40 (empat puluh) jam dan paling banyak 45 (empat puluh lima) jam untuk waktu kerja shift.
Your Correction
