Correct Article 13
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Penyusunan rencana kebutuhan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang meliputi:
a. penetapan waktu kerja;
b. penetapan unit kerja dan kategori pegawai;
c. penyusunan standar beban kerja;
d. perhitungan kebutuhan pegawai per unit kerja; dan
e. perhitungan kemampuan keuangan;
f. pengembangan pelayanan RSUD.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan rencana kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Your Correction
