Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana kebutuhan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang meliputi: a. penetapan waktu kerja; b. penetapan unit kerja dan kategori pegawai; c. penyusunan standar beban kerja; d. perhitungan kebutuhan pegawai per unit kerja; dan e. perhitungan kemampuan keuangan; f. pengembangan pelayanan RSUD. (2) Ketentuan mengenai penyusunan rencana kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Your Correction