Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, RSUD menyusun perencanaan kebutuhan pegawai, dengan memperhatikan beban kerja RSUD. (2) Penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan BKPSDA. (3) Perencanaan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan dasar dalam pengadaan pegawai.
Your Correction