Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Kriteria dan tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Wali Kota.
Your Correction
