Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Setiap Orang dan/atau badan berkewajiban:
a. mendukung upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. memelihara kebinekaan;
c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya;
d. mempromosikan Kebudayaan Daerah; dan
e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Your Correction
