Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan Daerah; e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah; dan f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Your Correction