Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Setiap Orang berhak untuk:
a. berekspresi;
b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya;
c. berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan Daerah;
e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah;
dan
f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Your Correction
