Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelestarian Kebudayaan Daerah dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut: a. memanfaatkan ruang publik yaitu hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, sarana olah raga, taman kota, tempat wisata, dan ruang publik lainnya untuk pelestarian Kebudayaan Daerah; b. penerapan Kebudayaan Daerah dalam penyelenggaraaan pendidikan; c. penggunaan pakaian adat sunda (nyunda); d. memperkenalkan kerajinan/suvenir/cinderamata dan makanan tradisional khas Daerah Kota; e. menciptakan seni yang kreatif, responsif, proaktif, dan dinamis; f. mendorong fasilitasi media dalam pelestarian Kebudayaan Daerah; g. mengusulkan penetapan warisan budaya yang ada di Daerah Kota; h. penerapan teknologi untuk mempermudah pemahaman generasi muda dan masyarakat; dan i. membangun sistem pendataan kebudayaan terpadu. (2) Perubahan dan ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi Pelestarian Kebudayaan Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction