Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelestarian Kebudayaan Daerah dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
a. memanfaatkan ruang publik yaitu hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, kantor
pemerintahan, sarana olah raga, taman kota, tempat wisata, dan ruang publik lainnya untuk pelestarian Kebudayaan Daerah;
b. penerapan Kebudayaan Daerah dalam penyelenggaraaan pendidikan;
c. penggunaan pakaian adat sunda (nyunda);
d. memperkenalkan kerajinan/suvenir/cinderamata dan makanan tradisional khas Daerah Kota;
e. menciptakan seni yang kreatif, responsif, proaktif, dan dinamis;
f. mendorong fasilitasi media dalam pelestarian Kebudayaan Daerah;
g. mengusulkan penetapan warisan budaya yang ada di Daerah Kota;
h. penerapan teknologi untuk mempermudah pemahaman generasi muda dan masyarakat; dan
i. membangun sistem pendataan kebudayaan terpadu.
(2) Perubahan dan ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi Pelestarian Kebudayaan Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
