Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan Daerah dan Pranata Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan Daerah; dan/atau b. pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan Daerah dan antar-Pranata Kebudayaan Daerah.
Your Correction