Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan Daerah dan Pranata Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan Daerah;
dan/atau
b. pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan Daerah dan antar-Pranata Kebudayaan Daerah.
Your Correction
