Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. menyusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan Daerah; b. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan Daerah; dan atau c. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaan Daerah, untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.
Your Correction