Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. menyusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan Daerah;
b. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan Daerah; dan atau
c. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaan Daerah, untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.
Your Correction
