Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan Daerah; dan atau
b. pengembangan pola pembelajaran di bidang Kebudayaan Daerah.
Your Correction
