Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah.
(2) Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan Daerah;
b. standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan Daerah dan Pranata Kebudayaan Daerah.
Your Correction
