Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan pendidikan.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya.
(3) Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(4) Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dilakukan melalui pertukaran informasi lintas budaya dari berbagai suku bangsa di INDONESIA.
(5) Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi Kebudayaan Daerah baru.
Your Correction
