Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Pemanfaatan untuk membangun karakter Kebudayaan Daerah dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d. komunikasi lintas budaya; dan/atau
e. kolaborasi antarbudaya.
Your Correction
