Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Current Text
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk:
a. membangun karakter Kebudayaan Daerah;
b. meningkatkan ketahanan Kebudayaan Daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Kebudayaan Daerah dan Nasional dalam hubungan internasional.
Your Correction
