Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk: a. membangun karakter Kebudayaan Daerah; b. meningkatkan ketahanan Kebudayaan Daerah; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Kebudayaan Daerah dan Nasional dalam hubungan internasional.
Your Correction