Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah berpedoman pada pokok pikiran Kebudayaan Daerah. (2) Penyusunan pokok pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (3) Wali Kota membentuk tim penyusun untuk menyusun pokok pikiran Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perwakilan: a. Pemerintah Daerah Kota; b. DPRD; c. budayawan; d. akademisi; e. tokoh agama; f. media; dan g. organisasi masyarakat.
Your Correction