Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai sub-sistem Pembuangan Akhir pada SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, mengikuti ketentuan mengenai sub-sistem Pembuangan Akhir pada SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bitung. Diundangkan di Bitung Pada tanggal 21 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BITUNG, ttd AUDY RONALD RICHARD PANGEMANAN LEMBARAN DAERAH KOTA BITUNG TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG PROVINSI SULAWESI UTARA ( 9/2019) Ditetapkan di Bitung Pada tanggal 21 Oktober 2019 WALIKOTA BITUNG, ttd MAXIMILIAAN JONAS LOMBAN
Your Correction