Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Ketentuan mengenai sub-sistem Pembuangan Akhir pada SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, mengikuti ketentuan mengenai sub-sistem Pembuangan Akhir pada SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bitung.
Diundangkan di Bitung Pada tanggal 21 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BITUNG,
ttd
AUDY RONALD RICHARD PANGEMANAN
LEMBARAN DAERAH KOTA BITUNG TAHUN 2019 NOMOR 9
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG PROVINSI SULAWESI UTARA ( 9/2019)
Ditetapkan di Bitung Pada tanggal 21 Oktober 2019
WALIKOTA BITUNG,
ttd
MAXIMILIAAN JONAS LOMBAN
Your Correction
