Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT. (2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut : a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung. (3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi : a. unit penyaringan secara mekanik atau manual; b. unit ekualisasi; c. unit pemekatan; d. unit stabilisasi; e. unit pengeringan lumpur; dan/atau f. unit pemrosesan lumpur kering. (4) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. platform (dumping station); b. kantor; c. gudang dan bengkel kerja; d. laboratorium; e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi; f. sumur pantau; g. fasilitas air bersih; h. alat pemeliharaan; i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); j. pos jaga; k. pagar pembatas; l. pipa pembuangan; m. tanaman penyangga; dan/atau n. sumber energi listrik. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction