Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber. (2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas : a. skala individual; dan b. skala komunal. (3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal. (4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan : a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau b. Mandi Cuci Kakus (MCK). (5) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. cubluk kembar; b. tangki septik dengan sistem resapan; c. biofilter; dan/atau d. unit pengolahan air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan. (6) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengolahan biologis. (7) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus dikuras secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT. (8) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau unit pengolahan air limbah fabrikasi lainnya pada Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, harus dikuras secara berkala sesuai dengan spesifikasi pabrik dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT. 11. Ketentuan Pasal 24 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction