Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas :
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. bangunan pengolahan air limbah;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau
d. unit pemrosesan lumpur kering.
(3) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi :
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. pipa pembuangan;
l. tanaman penyangga; dan/atau
m. sumber energi listrik.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
