Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Sub-Sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi :
a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau
b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala tertentu.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
