Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. pipa retikulasi; b. pipa induk; c. prasarana dan sarana pelengkap. (3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari Sub-sistem Pelayanan ke pipa servis; dan b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari pipa lateral ke pipa induk. (4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat. (5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran Air Limbah Domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan penggelontor; c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphin); dan e. stasiun pompa. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction