Correct Article I
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 133), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, 13, 14 dan 15 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni angka 29, 30 dan angka 31, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
