Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penggunaan tanah makam/tanah makam tumpang di Tempat Pemakaman Umum wajib mengurus izin sebagai berikut : a. Izin Penggunaan Tanah Makam/Tanah Makam Tumpang; dan b. Izin Penguburan Jenazah atau Kerangka Jenazah. (2) Setiap penggunaan tanah makam/tanah makam tumpang di tempat pemakaman bukan umum wajib mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam/Tanah Makam Tumpang. (3) Setiap pengangkutan jenazah/kerangka jenazah keluar daerah atau keluar negeri wajib mendapat izin pemindahan jenazah/kerangka jenazah. (4) Setiap kegiatan usaha jasa pelayanan pemakaman oleh Badan atau Badan Hukum wajib mendapat izin usaha jasa pelayanan pemakaman. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction