Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat yang mengiringi Mobil Jenazah harus mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction