Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN
Current Text
Masyarakat yang mengiringi Mobil Jenazah harus mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
