Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenazah yang akan dimakamkan di tempat pemakaman yang menggunakan kendaraan bermotor, wajib menggunakan Mobil Jenazah yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan Mobil Jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; b. dipasang sirene dan lampu sirene pada bagian atas mobil dan dinyalakan atau dibunyikan saat membawa jenazah; c. pada sisi kanan dan kiri mobil bertuliskan “Mobil Jenazah” dan nama pengelola; d. memiliki izin operasional kendaraan pengangkutan jenazah dari Instansi Teknis. (3) Mobil Jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah, perorangan, badan atau badan hukum. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction