Correct Article 104B
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTABITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
Current Text
Pemungutan atas tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Diantara Lampiran VIIIA dan Lampiran IX disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran VIIIB, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Ketentuan dalam Lampiran X diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
