Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66K

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTABITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. banyaknya BBM yang dikeluarkan dari jasa IPLT; dan b.jarak tempuh kendaraan tinja. BAB IXE STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Your Correction