Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAANPEMERINTAHANBERBASISTEKNOLOGIINFORMASIDANKOMUNIKASI
Current Text
(1) Untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan publik, Gubemur melalui Dinas menyusun
e-Government yang berisi standarisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan e-Government di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan e-Government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah sesuai bidang tugas dan fungsi untuk menunjang pelayanan publik, yang dilakukan dengan ketentuan:
a. terpadu, terintegrasi dan mengacu Government sesuai ketentuan undangan;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi oragnisasi perangkat daerah;
dan
c. mengedepankan partisipasi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rencana induk e- government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubemur.
Pasal8
(1) Selain rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ayat
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana implementasi sebagai pelaksana dari rencana induk.
(2) Rencana implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat antara lain:
a. detailed engineering design data centre;
b. integrasi aplikasi dan sistem;
c. ekspansi dan peningkatan layanan jaringan (fiber optic, voip dan teleconference); dan
d. pengembangan sumber daya manusia.
6
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubemur.
rencana implementasi diatur dengan Peraturan Pasal9 Dalam melaksanakan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan rencana implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dilakukan secara terkoordinasi antara Dinas dengan OPD di lingkup Provinsi Gorontalo, dan OPD di lingkup KabupatenjKota se-Provinsi Gorontalo.
Pasall0 Penyelenggaraan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasalll OPD dalam melakukan perencanaan e-Govemment harus mengacu pada rencana induk sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan rencana implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Your Correction
