Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KOTA BITUNG
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
3. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian;
5. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata;
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran;
9. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian;
10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
11. Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
12. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
15. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan Wilayah Daratan;
16. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
18. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
19. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
20. Dinas Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
21. Dinas Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; dan
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
