Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH
Current Text
(1) Penyertaan Modal pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan dilaksanakan secara bertahap.
(4) Pelaksanaan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
(5) Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
