Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bitung.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Bitung.
3. Walikota adalah Walikota Bitung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Legislatif Daerah Kota Bitung.
5. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan Daerah dan bentuk badan hukum lainnya dari Badan Usaha Milik Daerah.
6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota.
7. Modal Daerah adalah kekayaan pemerintah daerah baik berupa uang maupun barang milik daerah lainnya.
8. Penyertaan Modal Daerah adalah penempatan dan/atau penanaman dana dan/atau pemisahan kekayaan daerah
dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
