Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional terkait dan berkoordinasi dengan Dinas.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
