Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional terkait dan berkoordinasi dengan Dinas. (2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction