Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan dilakukan oleh Wali Kota.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis dan/atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. fasilitasi………
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan Penanaman Modal.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Dinas.
Your Correction
