Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Wali Kota menyampaikan laporan perkembangan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
