Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Penanam Modal penerima Insentif dan/atau Kemudahan harus menyampaikan laporan kepada Dinas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat perkembangan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan.
Your Correction
