Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penilaian, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Tim Verifikasi memberitahukan kepada pemohon. (3) Pemohon harus melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari sejak diberitahukan. (4) Hasil penilaian Tim Verifikasi disampaikan kepada Wali Kota dalam bentuk rekomendasi disetujui atau ditolak. (5) Dalam hal hasil penilaian dalam bentuk rekomendasi disetujui, harus disertai usulan bentuk dan/atau besaran Insentif dan/atau Kemudahan yang akan diberikan. (6) Dalam hal hasil penilaian dalam bentuk rekomendasi ditolak, dilakukan pengembalian berkas kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction