Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Wali Kota melakukan penilaian atas permohonan Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wali Kota membentuk Tim Verifikasi.
(3) Tugas Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan usulan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur;
c. melakukan penilaian untuk menentukan bentuk dan/atau besaran Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
d. menyampaikan hasil penilaian dalam bentuk rekomendasi kepada Wali Kota.
(4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Dinas.
(5) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 23……..
Your Correction
