Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Penanam Modal yang ingin mendapatkan Insentif dan/atau Kemudahan harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. fotokopi identitas pemohon;
b. nomor induk berusaha (NIB);
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
d. keterangan dan/atau data yang mendukung kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat permohonan Insentif dan/atau Kemudahan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
