Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Parameter kriteria Jenis atau kegiatan usaha tertentu yang diprioritaskan memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
